27 C
Makassar
Thursday, December 26, 2024
HomeHukrim4 Hari Operasi, Satnarkoba Polrestabes Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

4 Hari Operasi, Satnarkoba Polrestabes Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba.

Tujuh orang pelaku tesebut yakni Asrianto alias Anto (21), M. Rijal (17), Rahmat Rijal, Fadli alias Saddam (26), Andi Bin Bambang (18), Leman (36), dan Endeisal Alfonsina (21). Mereka diamankan karena melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.

BACA: Digrebek, Pemakai Narkoba Coba Tikam Dua Polisi

Kasar Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, mengatakan bahwa ketujuh pelaku tersebut diamankan ditempat berbeda baik saat melakukan transaksi maupun ketika sedang menggunakan barang haram tersebut.

Diari menjelaskan bahwa pelaku yang paling pertama diamankan oleh pihaknya adalah Asrianto alias Anto di sebuah homestay yang terletak di Jalan Andi Tonro pada 5 November 2018 lalu.

BACA: Sepanjang 2018, Polrestabes Makassar Ungkap 298 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Asrianto yang diketahui adalah mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut bertugas sebagai kurir dan pengedar di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.

Dia diamankan saat tim sat narkoba Polrestabes Makassar melakukan penggeledahan disalahsatu Homestay di Jalan Andi Tonro dan menemukan satu bungkus rokok gudang garam yang berisikan narkoba jenis sabu.

BACA: Sat Narkoba Polrestabes Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan 4,6 Kg Ganja

“Dia berperan sebagai kurir dan pengedar dan dia mengaku mendapatkan barangharam tersebut di Jalan Gunung Bawakaraeng,” katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/11/2018).

Kemudian pada 7 November 2018, Satnarkoba Polrestabes Makassar kembali mengamankan dua orang yakni Muhammad Rijal (18) dan Arianto Malik Serang (21). Keduanya diringkus berawal saat tim menangkap Rijal yang dari pelaku diamankan satu paket narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian polisi mengamanakan Arianto Malik bersama barang bukti 23 paket narkotika golongan satu jenis sabu.

Terakhir, Satresnarkba Polretabes Makassar melakukan penangkapan terhadap empat orang di Jalan Pannampu Lorong 2 tepatnya Kampung Gotong pada 8 November 2018 kemarin.

Kawasan tersebut diduga menjadi tempat transaksi atau sarang peredaran narkoba. Tepatnya di salah satu rumah yang memang menjadi incaran pihak kepolisian dengan modus pakai ditempat.

“Ditempat itu diamankan 3 pengedar dan satu pemakai. Dengan modus beli dan pakai ditempat,” jelasnya lagi.

Penulis: M. Syawal
spot_img
spot_img

Headline

spot_img