31 C
Makassar
Monday, April 6, 2026
HomeHeadlineBagaimana Komnas Perempuan Melihat Perkara Brigpol Dewi?

Bagaimana Komnas Perempuan Melihat Perkara Brigpol Dewi?

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Brigpol Dewi, seorang eks polisi wanita (Polwan) Polrestabes Makassar, yang dipecat dengan tidak hormat oleh institusinya, pada 2018 lalu.

Sanksi pemecatan terhadap dirinya dijatuhkan setelah foto syur miliknya beredar disosial media.

Menurut kepolisian, foto Dewi diduga disebar oleh Narapidana kasus pembunuhan di Sumatera Utara, yang diduga sempat menjalin hubungan dengan dia.

Peristiwa ini pun akhirnya jadi buah bibir, bahkan sebagian warga net rela berjam-jam mencari foto yang dimaksud.

Namun, kalangan aktivis perempuan punya pendapat lain mengenai perkara Dewi.

Baca: Aktivis Perempuan: Brigpol Dewi Adalah Korban Penipuan

Komnas Perempuan misalnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tersebut melihat Dewi sebagai korban eksploitasi seksual, terlepas dari penyebab sanksi pemecatannya.

“Pelaku telah memanfaatkan ketimpangan relasi kuasanya dengan Brigpol Dewi, sehingga Brigpol Dewi mengirimkan foto itu kepadanya,” kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu kepada sulselekspres.com, Sabtu (5/1/2019).

Bila merujuk Undang-undang ITE, maka kata Azriana terduga pelaku penyebar foto syur Dewi dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam pandangan saya, sebaiknya Brigpol Dewi segera melaporkan pelaku ke kepolisian agar proses hukum kepada pelaku bisa segera diterapkan,” ringkas Azriana.

Baca: Berkas Perkara Penyebar Foto Syur Brigpol Dewi Akan Rampung

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani saat dihubungi, mengatakan, terduga pelaku penyebar sudah diproses hukum.

“Ia dia itu sekarang sudah diproses hukum, bulan depan dia sudah disidang, tinggal tunggu (berkas perkaranya) P21” kata Dicky kepada sulselekspres.com, Sabtu (5/1/2019).

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img