MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kendaraan Dinas (Randis) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memasuki usia 7 tahun lebih pemakaian, akan dilelang.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Pengelolalan Barang dan Aset Setda Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurlina mengungkapkan, untuk bekerja lebih berhati berhati mulai dari pengecekan fisik kendaraan hingga, sampai di tahap proses pelelangan aset kendaraan dinas pemerintah provinsi Sulsel.
“Kalau itu dek kita tidak bisa yakini dengan waktu, karena memeriksa dokumen itu kita harus hati2 karena barang ini akan kita lelang,” ucapnya, Kamis (21/2/2019).
Lebih lanjut, Nurlina juga menyampaikan alasannya; yakni agar dalam proses tahapan yang akan dilalaui hingga menuju tahap pelelangan, itu tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Satu saja tahapan yang tidak kita lakukan, kan di anggap tidak patuh terhadap aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Nurlina menyampaikan, untuk bisa sampai ke tahap pelelangan kendaraan dinas, perlu melalui tahapan yang panjang.
“Itu ada tahapan, tahapan pertama yang harus masuk di RKB pusat dan penandatanganan,” tuturnya.