31 C
Makassar
Monday, March 30, 2026
HomePolitikPetani Brebes yang Curhat ke Sandiaga Uno Soal Bawang Kini Jadi Tahanan

Petani Brebes yang Curhat ke Sandiaga Uno Soal Bawang Kini Jadi Tahanan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Muh Subkhan (45) merupakan sosok yang sempat ramai dibincangkan publik, terkait videonya saat mencurahkan isi hatinya ke Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno soal harga bawang.

Namun, nama eks anggota KPUD Kabupaten Brebes tersebut, tak lagi populer sebagaimana dulu. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Iya [tersangka] berdasarkan hasil gelar perkara 13 Maret 2019,” Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja, dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (20/3/2019).

BACA: Ekspor Rokok dan Cerutu Indonesia Capai Rp13,2 Triliun

Subkhan ditetapkan Polres Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka dan Penyidik pun melakukan penahanan terhadap Subkhan.

Kata Agus, penyidik menetapkan Subkhan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara atas laporan Sukrono (60), pihak yang diduga korban penganiayaan Subkhan.

Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Agus, dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Subkhan terhadap Sukrono terjadi pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

BACA: Garuda Indonesia Capai OTP Terbaik

Saat itu, Sukrono bersama dua orang rekannya sedang berada di tepi jalan Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulukamba, Brebes, memperbaiki sebuah baliho milik salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang roboh.

Kemudian, tiba-tiba datang seseorang dengan mengendarai sebuah mobil dan memukul serta mencekik Sukrono.

Akibat tindak penganiayaan itu, Sukrono sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka sobek pada bibir sebelah kiri bawah.

Mendapat penganiayaan itu, Sukrono membuat laporan ke Polres Brebes. Penyidik lalu melakukan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Subkhan.

Menurut Agus, Subkhan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Iya [ditahan],” ujarnya.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img