MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seorang pria diduga bandar narkoba jenis sabu di Makassar, Arfan akhirnya dibekuk Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Rabu (10/4/2019).
Saat ditangkap, Arfan diduga sempat melepaskan diri dengan cara melawan petugas. Karena itu, petugas lalu melumpuhkannya.
“Arfan ini pemain lama, sudah lama kita incar. Dia ini diduga pemilik gudang sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika, di Mapolrestabes Makasaar.
BACA:Â Oknum Polisi Sindikat Bandar Narkoba Kijang Direkomendasi Pemecatan
Penangkapan terhadap Arfan berawal dari pengungkapan terhadap terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, Subhan Alias Sobek di salah rumah di BTN Makiobaji, Antang Makassar.
Setelah Subhan dibekuk, petugas kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, Ria, Sri, dan Andi Daska terjaring, di Inspeksi Kanal Landak. Ketiganya diduga memiliki jaringan dengan si Arfan.
“Setelahnya, kami kembangkan lagi. Mereka mengaku dapatnya dari Arfan. Dan akhirnya Arfan ini kita tangkap di Perumahan Orchid Tanjung Bunga Makassar,” kata Diary.
BACA:Â Kijang: Si Bandar Narkoba Lolos Dari Jerat Hukum ?
Saat dibekuk, Arfan tengah bersama seorang wanita bernama Jeni. Namun, kata Diary, peran perempuan itu masih didalami pihaknya.
Dari tangan Arfan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 90 gram dan sejumlah ekstasi.
Akibat perbuatannya, Arfan disangka dengan pasal 112 ayat 114 ayat 2 penjara junto 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.
Penulis: Agus Mawan