SULSELEKSPRES.COMĀ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih untuk swafoto atau selfie di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses pencoblosan Pemilu 2019.
Larangan itu menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan dibuat untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu.
“Dalam peraturan KPU kita sudah mengatur itu, di mana kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya. Jadi berbeda maknanya dia pemilih dilarang berswafoto atas pilihan politiknya di surat suara, itu dilarang,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (16/4/2019).
BACA:Ā H-1 Pencoblosan, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia
Selain menjamin kerahasiaan, larangan itu kata Wahyu dapat mempersingkat waktu. Sebab waktu di TPS terbatas, sedangkan jumlah surat suara dan pemilih banyak.
Karena itu, petugas TPS akan mengingatkan aturan tersebut. Setiap pemilih akan diminta menitipkan gawai miliknya saat hendak mencoblos.
“Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan, kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk dia ada tempat untuk menitipkan handphone,” tuturnya.
Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Sebanyak 192.866.254 orang tercatat sebagai pemilih dalam DPTHP3 Pemilu 2018.
Penulis: Agus Mawan



