24 C
Makassar
Sunday, March 29, 2026
HomeDaerahKPU Bone Bakal Gelar PSU di Lima TPS

KPU Bone Bakal Gelar PSU di Lima TPS

- Advertisement -
BONE,SULSELEKSPRES.COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone akan menggelar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berada di Lima TPS pada Sabtu, (27/04/2019) mendatang.

Dari informasi di himpun pemungutan suara ulang (PSU) yang sebelumnya direncanakan hari rabu 24 April diundur menjadi hari sabtu 27 April 2019 dengan alasan percetakan surat suara belum selesai.

Ketua KPU Bone Izharul Haq mengatakan jadwal pelaksanaan PSU ini, sebelumnya akan dilaksanakan Rabu 24 April hari ini, namun ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada Sabtu 27 April 2019.

“Pemungutan suara ulang yang sebelumnya akan dilaksanakan hari ini ditunda dan dijadwalkan hari Sabtu 27 April 2019,” kata Izharul Haq kepada Sulselekspres.com, dalam keterangan rilisnya. Rabu, (24/04).

Izharul menjelaskan penyebab pelaksanaan PSU ditunda, yakni tidak tersedianya surat suara calon presiden dan wakil presiden, sehingga harus dicetak di Jakarta.

Adapun daerah yang akan digelar PSU yakni TPS 9 Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur, TPS 2 Desa Walenreng Kecamatan Cina, TPS 4 Desa Kadai Kecamatan Mare, TPS 5 Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue dan TPS 6 Desa Tappale Kecamatan Libureng.

“Untuk Kecamatan Mare sendiri khusus Pilpres saja, sementara yang lainnya mulai dari Pilpres, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten,” jelasnya.

Terkait jumlah pemilih tetap (DPT), menurut Izharul bahwa totalnya mencapai 1. 253 orang dimana jumlah tersebut tersebar di 5 TPS yang akan digelar PSU.

Sementara itu, Bawaslu kabupaten Bone akan memantau lansung kegiatan pemungutan suara ulang PSU secara serentak disejumlah TPS di kabupaten Bone.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone Divisi penyelesaian sengketa Hj Ernida Mahmud mengatakan PSU akan dilakukan di sejumlah TPS dengan alasan diantaranya adanya pemilih tidak memenuhi syarat untuk di masukkan di daftar pemilih khusus dan memiliki KTP elektronik tapi tidak terdaftar DPT dan DPTB

Hj Ernida juga menyebutkan bahwa PSU adalah upaya konstitusional untuk memulihkan kejadian yg bertentangan dengan tatacara dan mekanisme pemungutan suara sehingga kemurnian pelaksanaan kedaulatan rakyat terjaga di TPS, pemungutan suara dilakukan dengan dasar hukum bagi Bawaslu untuk merekomendasikan PSU yang tertuang dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7/2017 dan Pasal 65 ayat (2) PKPU No. 9/2019.

Sekedar diketahui inilah rincian DPT untuk PSU di Bone:

1. TPS 9 Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur = 252 orang
2. TPS 2 Desa Walenreng Kecamatan Cina = 204 orang
3. TPS 4 Desa Kadai Kecamatan Mare = 272 orang
4. TPS 5 Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue = 235 orang
5. TPS 6 Desa Tappale Kecamatan Libureng = 290 orang

Laporan: Yusnadi 

spot_img

Headline

spot_img
spot_img