JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan memberikan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dan sakit.
“(Pemberian santunan) secepatnya ya, pokoknya kita ingin secepatnya lah ya. Jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas santunannya belum. (Santunan) segera diberikan, kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 Mei,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019), dilansir dari detik.com.
Pemberian santunan ke keluarga petugas KPPS yang meninggal maupun ke yang sakit memang sudah berjalan. Arief menyebut metode pemberiannya akan diubah yang sebelumnya uang tunai menjadi transfer antarrekening bank.
“Kita berikan dalam bentuk tunai. Untuk yang berikutnya, untuk mempercepat mempermudah prosesnya, kami akan memberikan langsung melalui rekening,” jelas Arief.
Arief mengakui bahwa pihaknya kesulitan jika seluruh santunan diberikan secara tunai. Karena itu, KPU akan meminta pihak petugas KPPS yang berhak menerima santunan untuk menyiapkan rekening.
“Cuma untuk awal ini kan agak kerepotan kalau mereka diminta untuk membuka rekening. Jadi untuk yang awal-awal ini kita berikan secepatnya dengan bentuk tunai,” kata Arief.
“Tetapi untuk apa namanya penyelenggara-penyelenggara pemilu yang lain, nanti akan kami minta mereka mempersiapkan rekening yang memang berhak untuk menerima santunan yang akan diberikan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Arief secara langsung memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS di Jakarta Barat yang meninggal. Santunan tersebut diberikan kepada keluraga Almarhum Umar Madi, Ketua KPP TPS 68 yang meninggal usai melakukan pemungutan dan penghitungan suara.
Santunan dari KPU untuk petugas KPPS yang meninggal dan sakit dibagi menjadi empat kategori. Berikut kategori dan besaran santunannya:
Meninggal Rp36 juta per orang
Cacat permanen Rp30,8 juta per orang
Luka berat Rp16,5 juta per orang
Luka sedang Rp8,25 juta per orang.
Sebelumnya, Kamis (2/5/2019), Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebutkan jumlah petugas KPPS yang wafat 382 orang, sakit 3.538 orang.
Data tersebut per pukul 11.00 WIB. Sementara itu jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah menjadi 3.538 orang, sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 3.920 orang.



