31 C
Makassar
Friday, February 20, 2026
HomeMetropolisPemkab Gowa Luncurkan Sistem Pengaduan Masyarakat secara Online

Pemkab Gowa Luncurkan Sistem Pengaduan Masyarakat secara Online

- Advertisement -

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Gowa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Publik di era keterbukaan ini resmi meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pelayanan berbagai langkah perbaikan terus dilakukan. Salah satunya yakni dengan cara perbaikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

“Pelayanan publik yang cepat dan efisien ini dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan partisipasi masyarakat melalui pengaduan pelayanan publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik,” ujarnya.

Adnan menambahkan, dengan kemajuan tekhnologi, pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Pengaduan publik saat ini melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR) sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan publik.

“Olehnya itu, dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara online, tentunya masyarakat sudah sangat mudah dalam mengakses dan menyampaikan keluhannya kepada kita sebagai penyelenggara layanan apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diberikan,” jelasnya.

Dirinyapun berharap dengan hadirnya SP4N LAPOR ini setiap pengaduan nantinya akan segera mendapatkan respon dari Pemkab Gowa sebagai penyelenggara layanan.

Sementara, Kepala Bagian Ortala Setkab Gowa, Alimuddin Hakim, mengatakan semua masyarakat jika ingin melapor silahkan kirim sms dengan format yang telah ditentukan, karena dengan adanya Lapor ini segala bentuk pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh SKPD terkait, pasalnya setiap SKPD telah ada pejabat penghubung Lapor untuk mempercepat pengaduan masyarakat.

” Jadi paling lama pengaduan masyarakat akan diproses 1 X 24 jam, dimana 12 tindaklanjut laporan dari admin yang diteruskan ke pejabat penghubung skpd, setelah itu akan diberikan lagi waktu 12 jam untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan SKPD sehingga 24 jam itu sudah harus selesai,” ungkapnya.

 

Penulis: M. Syawal

spot_img

Headline

spot_img
spot_img