30 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeParlemanKomisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Lahan CPI

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Lahan CPI

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali mempertemukan pihak PT Mariso Indoland dengan penanggung jawab Center Point of Indonesia (CPI). Dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Banggar, Senin (12/2/2018), pihak CPI bersedia memberikan ganti rugi terhadap pemilik lahan tanah garap yang direklamasi.

Dalam RDP tersebut, Kuasa Hukum PT Mariso Indoland, Muhdar menjelaskan mengenai tuntutan masyarakat Mariso meminta ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel atas lahan-lahan yang dikuasai CPI. PT Mariso Indoland, kliennya, memiliki pengakuan hak di atasnya kurang lebih 20 hektar.

“Kami kan sudah sejak dulu menuntut ada ganti rugi, tetapi ada alasan dari pemprov yang menunggu putusan pengadilan. Nah, kalau menunggu putusan pengadilan sangat lama sementara lokasi dikuasai lebih dulu. Seharusnya ada pembayaran ganti rugi dulu baru dikuasai. Ini tidak,” kata Muhdar yang ditemui usai RDP tersebut.

Muhdar yang datang bersama beberapa warga Mariso ini menuntut ganti rugi atas lahan tanah garap yang mulai direklamasi di tahun 2013 lalu. “Hanya itu tuntutan kita, karena CPI ini untuk kepentingan umum, terpaksa kita lepaskan. Jadi kita tunggu ganti rugi sesuai dengan bukti-bukti surat dan status tanahnya,” katanya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img