26 C
Makassar
Wednesday, March 4, 2026
HomeParlemanDPRD Makassar Beri Pelatihan Bijak Bermedia Sosial untuk ASN

DPRD Makassar Beri Pelatihan Bijak Bermedia Sosial untuk ASN

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekretariat DPRD subbagian Hubungan Masyarakat menggelar Diskusi Publik dengan tema “Regulasi dan Pemanfaatan Media Sosial Secara Bijaksana Bagi ASN Kota Makassar”.

Diskusi berlangsung di Hotel Aerotel Smile, Jln. Muchtar Lutfi, Jumat (24/05/2019).

Diskusi menghadirkan tiga narasumber yaitu, Wakil Ketua III DPRD Makassar Rudianto Lallo, SH, Kanit 3 Sat Reskrim Polrestabes Makassar, IPTU Ali Hajruddin, SH, dan Muh. Hamzah selaku Kepala Seksi Layanan Media Dinas Infokom Kota Makassar.

Rudianto Lallo mengatakan, bijak bermedia sosial sangat penting untuk dipertimbangkan. Lebih untuk ASN eksklusif di Kota Makassar.

“Terkait masalah sosial media untuk ASN, karena di satu sisi masyarakat bisa bebas mengemukakan pendapat, di sisi lain masyakarat juga lebih banyak mengatur agar lebih bijak menggunakan media sosial,” katanya dalam pemeparan materi yang disampaikan.

DPRD sebagai pembuat aturan untuk ruang lingkup Kota Makassar, membuat diskusi publik ini sebagai bahan kajian dalam pembahasan peraturan-sifat yang lebih momentum di Kota Makassar.

“Khususunya untuk ASN itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang ASN,” kata Rudianto Lallo.

Aiptu Ali manambahkan, pihaknya banyak menemukan kejadi-peristiwa menyebarkan berita bohong. Misalnya, masayarakat sepakat melapor terkait pembelanjaan dalam hal belanja online.

Ia menjelaskan, menegakkan hukum terhadap ASN itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pada pasal 28 ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak meminta informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lain kunjungan yang dipaparkan Muh. Hamzah selaku Kepala Seksi Layanan Media Dinas Infokom Kota Makassar. Ia mengungkapkan fakta yang ada di lapangan, banyaknya yang masih kurang bermedia sosial yang akhirnya berujung pada akhirnya hukum.

“Jadi di sinilah peran pemerintah untuk terus gemar melakukan literasi dalam mengingatkan, memperhatikan, atau menyelamatkan masyarakat Kota Makassar menggunakan media sosial dengan bijakasana,” ujar Muh. Hamzah.

Di akhir acara, Rudianto Lallo mengimbau seluruh masyarkat Kota Makassar, agar lebih bijak dalam mmenggunakan media sosial.

Khususnya ASN, sebagai penyelenggara pemerintah harus lebih mawas diri atau dipermasalahkan atas nama pemerintah kota Makassar.(*)

spot_img

Headline

spot_img
spot_img