30 C
Makassar
Friday, February 20, 2026
HomeParlemanKomisi C Apresiasi Niat Baik Pengelola Pasar Segar

Komisi C Apresiasi Niat Baik Pengelola Pasar Segar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasca menggelar sidak di kompleks Pasar Segar, kota Makassar, komisi C DPRD kota Makassar menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengelola Pasar Segar.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang komisi C DPRD kota Makassar, Jumat (26/7/2019) sore WITA.

Dalam rapat tersebut, komisi C DPRD kota Makassar memberikan apresiasi kepada pihak pengelola Pasar Segar, yang akan segera melakukan koordinasi kepada pemerintah kota, dalam hal ini dinas terkait, menyangkut izin penggunaan lahan fasum – fasos yang mereka gunakan.

BACA: DPRD Soroti Fasum Pasar Segar, Iqbal Suhaeb: Tidak Usah Dibesar-besarkan

Hal ini terjadi, setelah pihak pengelola pasar segar, pihak Asindo, Dinas Perumahan, Dinas PTSP, DTRB dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, bertemu dalam RDP sore tadi.

Apresiasi sendiri disampaikan oleh wakil ketua komisi C, Sangkala Sandiko. Ia menyambut baik itikat baik dari pihak pengelola Pasar Segar untuk segera menyelesaikan persoalan perijinan.

“Kami mengapresiasi itikat baik pengelola pasar segar untuk segera mengurus semua urusan yang menyangkut izin penggunaan lahan fasum fasos selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan komersial,” Sangkala.

BACA: Komisi C DPRD Makassar Rapar Monev Dengan Dinas PU

Ia juga menilai, bahwa apa yang dilakukan pihak pengelola pasar segar tersebut merupakan langkah tepat dan menjadi contoh yang baik terhadap investor lainnya, agar patuh pada mekanisme dan aturan yang diatur oleh Perda maupun aturan pemerintah.

“Pada dasarnya kami mendukung semua investor untuk beriivestasi di Makassar. Tetapi juga harus taat pada rambu – rambu aturan yang ada. Kita berharap niat baik dari pengelola pasar segar ini menjadi contoh terhadap investor lainnya,” terangnya.

Sementara, pengelola Pasar Segar, Agus, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota Komisi C yang telah memberikan ruang untuk mengurus semua hal yang bersangkutan dengan perizinan pengelolaan lahan fasum-fasos di Pasar Segar.

“Pada dasarnya kami patuh pada aturan yang berlaku. Kami sudah melakukan koordinasi dan permohonan secepatnya setelah RDP minggu lalu ke PJ walikota, untuk selanjutnya akan diteruskan ke dinas terkait.”

“Kami juga sudah membuka komunikasi terkait hal – hal apa saja yang perlu disiapkan dalam perizinan tersebut,” ungkap Agus.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img