JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menuturkan bahwa pihaknya telah membuat kajian terkait rencana pemindahan ibu kota.
“Kita menyarankan sebaiknya jangan merupakan daerah otonom, kita memahami dinamika politik di setiap daerah kita khawatirkan akan bisa menjadi persoalan dalam mengambil keputusan. Itu kenapa Pak Menteri beberapa kali mengatakan kita usahakan jangan ada Pilkada di sana,” ujar Akmal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019), dilansir dari kompas.com.
Akmal mengatakan, dalam mengambil keputusan strategis, seorang presiden memerlukan suasana yang tenang. Oleh sebab itu, daerah ibu kota yang baru diharapkan jauh dari hiruk pikuk politik daerah.
“Nah kami sarankan lokasi ibu kota adalah tempat yang betul-betul tenang dan tidak berwarnai dengan hiruk-pikuk politik lokal yang seringkali cukup mengganggu pemerintah,” kata Akmal.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, lanjut Akmal, saran Kementerian Dalam Negeri sangat mungkin diimplementasikan.
Menurut Akmal, Undang-Undang No 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah terdapat ketentuan yang memungkinkan pembentukan daerah administratif khusus. Namun, saran tersebut masih harus menunggu kajian dari Bappenas.
“Kita mendorong hasil FGD yang dilakukan oleh beberapa pakar kita mendorong ini adalah daerah administratif,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah mewacanakan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimatan Timur.



