Kejati Sulselbar Belum Terima Berkas Pemilik Gudang Obat PCC di Makassar

Obat PCC.

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) hingga saat ini belum menyerahkan tersangka kepemilikan ribuan obat PCC di Makassar bernama Alex meski perkaranya telah berstatus P21 alias rampung. Polisi juga belum melimpahkan berkas dan barang bukti.

Menurut Kejati Sulselbar, hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dugaan kepemilian ribuam obat PCC di Makassar, Alex cs meski perkaranya telah berstatus P21 alias rampung.

“Perkara Alex sudah P2, tapi sampai sekarang Polda Sulselbar belum serahkan tersangka dan berkasnya (Tahap dua),”kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Senin (25/9/2017).

“Jadi kalau bisa, segera diserahkan untuk merampung kembali berkas tuntutan dan selanjutnya dilimpah ke persidangan,”katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Dicky Sondani. Ia menyatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas, alat bukti, beserta tersangka ke Kejati Sulselbar pekan lalu.

Ia juga menyampaikan pihaknya tidak lagi berwenang atas perkara kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alex sebagai tersangka karena berkas sudah dinyatakan P21.

“Kita sudah lakukan tahap dua setelah dinyatakan P21. Jadi, bukan lagi kewenangan di sini tapi sudah tanggung jawab jaksa,” kata dia dikutip dari Liputan6.

Sebelumnya, Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran obat PCC di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan anggota Tim Khusus Polres Gowa.

Kasus bermula setelah polisi menangkap dua orang pengedar obat PCC bernama Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40) pada Senin, 17 September 2017, sekitar 16.00 Wita. Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri, Makassar. Anggota pun bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex tersebut dan berhasil menemukan puluhan karung dan kardus yang berisi ribuan obat PCC beragam jenis.

“Jenis obatnya macam-macam. Ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. Kalau ditaksir jutaan butir yang memang siap untuk diedarkan ke masyarakat,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar.

Selain ribuan obat PCC berbagai jenis, dalam penggeledahan turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Namun selang dua hari, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel. “Iya kasusnya dialihkan ke Polda Sulsel kala itu,” ujar Aris.

Menurutnya, pengambilalihan kasus yang menjerat Alex dan rekannya Soni selaku pemilik gudang besar penimbunan obat PCC oleh Polda Sulselbar itu karena terbilang sebagai kasus besar.

“Pihak Polda ingin mengembangkan untuk mencari pelaku lain yang ada didaerah dan terlibat langsung dengan keduanya,” ucap Aris.