24 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeMetropolisPenjelasan Gubernur Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda Sulsel

Penjelasan Gubernur Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda Sulsel

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Pengajuan Ranperda tentang perubahan Bentuk hukum Perusahaan Daerah Sulsel Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dalam sidang Pripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Senin (9/12/2019).

Dalam penjelasannya, Perusda Sulsel pada awal pembentukannya memfokuskan kegiatan usahanya di bidang properti.

“Dalam perkembangan, bidang usaha itu makin diminati oleh usaha swasta dan koperasi, yang kemudian menjelma sebagai kompetitor Perusda di, dalam kompetisi ini Perusda justru tertinggal dan kalah saing,” ungkap Abdul Hayat.

Respon atas keadaan tersebut adalah Perusda Sulsel perlu dibenahi dengan meningkatkan kinerja, daya saing dan daya tariknya dalam dunia usaha, termasuk profesionalitas dan kemandiriannya.

“Untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance secara konsisten,” jelasnya.

Untuk itu, Perusda Sulsel perlu melakukan reorientasi sifat dan tujuan usahanya, dari semula bersifat Mix dengan primat public service menjadi profit motive.

“Misinya yang bersifat mix atau campuran justru menjadi penyebab lemahnya daya saing dan rendahnya kinerja Perusda, seperti tampak pada rendahnya laba yang disetor ke kas daerah dibandingkan dengan modal yang ditanamkan,” sambungnya.

Dalam penjelasan itu, juga disebutkan bahwa sifat dan tujuansuatu badan usaha ditentukan oleh bentuk badan hukumnya, maka reorientasi sifat dan tujuan badan usaha itu harus didahului atau bersamaan dengan perubahan bentuk hukumnya.

“Ini berarti, pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah regtrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah,” terangnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img