MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD kota Makassar Irwan Djafar meminta pihak Bappenda menonaktifkan Vidotron milik Hotel Grand Clarion,
yang terletak di Jalan AP Pettarani Makassar.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Irwan Djafar mengatakan, Videotron Hotel Clarion tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar.
“Sejak Desember tahun 2013 sampai hari ini, videotron telah menunggak pajaknya, 3,2 Miliyar dan kita di komisi b belum pernah melihat pembayaran itu,”ujar Legislator Nasdem itu di Gedung DPRD Makassar, Rabu (4/10/2017).
Irwan Djafar juga meminta agar pihak Bappeda tidak memberikan keringanan. Pasalnya, Videotron Hotel Clarion bukan objek pajak yang termasuk kategori tidak mampu, jadi jangan tebang pilih terkait pembayaran pajak.
“Pajak itu semua sama harus dibayarkan, bukan saja pajak hotel yang penting tapi pajak videotron juga itu penting dan harus dibayar,” tegasnya.
Lanjut Irwan, jadi kalau perlu seharusnya pihak Bapenda mengambil ketegasan menonaktifkan videotron tersebut.
“Videotron yang sudah menunggak pajak ditutup kain putih bukan malah dibiarkan tetap berfungsi,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh legislator PAN Hasanuddin Leo, bahwa semestinya hotel yang bandel terhadap pembayaran pajak di pasangi spanduk agar masyarakat tahu bahwa hotel tersebut melakukan pelanggaran utamanya di sektor pajak.
“Kemarin kan sudah disampaikan misalnya ada hotel yang bandel, itu dipasangkan spanduk bukan stiker, sehingga masyarakat bisa tau bahwa secara sosial tidak bisa di dukung pengusaha seperti ini,” ungkap anggota Komisi B tersebut.