30 C
Makassar
Friday, February 20, 2026
HomeMetropolisDPRD Makassar: Pemkot Labrak Aturan Sendiri

DPRD Makassar: Pemkot Labrak Aturan Sendiri

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar mengatakan bahwa pemerintah kota Makassar telah melabrak aturannya sendiri.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD kota Makassar pasca melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait penjualan minuman beralkohol di Mall Phinisi Point (Pipo) dan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (24/1/2020) petang.

Menurutnya, pemerintah kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas terkait, dalam proses memberikan izin terhadap peredaran minuman keras di tempat-tempat umum.

“Pasti lalai Dinas terkait soal izin, karena Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) minol hanya boleh diperjualbelikan di Hotel dan tempat hiburan malam (THM). Nah kenapa bisa muncul di mall,” ujar Nunung Dasniar.

Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menganggap bahwa pemerintah kota telah melabrak aturan, baik itu Perda maupun Perwali yang sedang berlaku.

“Artinya Pemkot yang labrak sendiri.
Pasti. Bukan kesalahan DPR, jadi kita cuman menjalankan fungsi pengawasan dengan laporan masyarakat,” lanjutnya.

Pasca Sidak tersebut, Nunung mengaku akan memanggil Dinas terkait, untuk mengkoordinasikan temuan-temuan di lapangan yang dianggap sebagai tindak pelanggaran.

“Kita akan panggil Dinas terkait untuk mengkoordinasikan kenapa bisa keluar izinnya. Sementara di mall itu dilarang,” beber Nunung.

Selain itu, Nunung juga akan memanggil pemilik usaha, untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), agar tidak ada lagi salah paham dalam memaknai aturan yang berlaku.

“Paling satu dua hari akan diadakan rapat komisi dulu, setelah itu akan ada rapat dengar pendapat dengan pemilik ini,” terangnya.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

spot_img
spot_img