23 C
Makassar
Friday, April 3, 2026
HomeDaerahAturan Baru Dana BOS Dinilai akan Untungkan Guru Honorer

Aturan Baru Dana BOS Dinilai akan Untungkan Guru Honorer

- Advertisement -

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan aturan baru terkait petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 ini dinilai tak hanya akan memberikan keuntungan kepada siswa penerima dana BOS, tetap juga kepada tenaga pendidik dengan status honorer.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Salam mengatakan, perubahan aturan baru tersebut akan menguntungkan para guru honorer. Hal ini dilihat dari sisi pengajiannya, yang mana bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya hingga 50 persen dari 15 persen sebelum adanya aturan ini.

“Makanya jika ada yang bilang aturan ini akan berdampak pada guru honor itu keliru. Termasuk jika ada yang menyebutkan dana BOS akan dihapus dan tidak digunakan untuk mengaji guru honorer hanyalah hoax,” katanya dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Tak hanya itu, Salam menjelaskan, bahwa dalam aturan penyaluran dana BOS ini akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah. Bahkan pada peraturan baru ini juga disebutkan adanya peningkatan jumlah dana BOS yang didapatkan per siswa.

Jika sebelumnya siswa di tingkat sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp800.000 per siswa, kini menjadi Rp900.000 per siswa, kemudian di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang sebelumnya mendapatkan Rp1.000.000 kini menjadi Rp1.100.000.

“Dari aturan baru ini ada kenaikan Rp100.000 per siswa,” ungkap Salam.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img