SULSELEKSPRES.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perdana dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan pada Kamis (19/3) pekan depan.
Jadwal sidang itu ditetapkan setelah PN Jakut menerima pelimpahan berkas pekara atas dua tersangka yakni Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahulete (RK) pada Selasa (10/3).
“Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020,” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (11/3).
Dia menyatakan tim majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkata tersebut dipimpin dirinya selaku Ketua Majelis. Kemudian dua hakim anggota adalah Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Sementara Panitera pengganti adalah Muh Ichsan.
Djuyamto mengatakan dalam kasus ini dua tersangka didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Polisi diketahui baru berhasil meringkus Rahmat Kadir dan Rony Bugis pada akhir 2019 lalu di Cimanggis, Depok, Jakarta Barat. Aksi penyiraman air keras yang menimpa Novel terjadi pada April 2017.