27 C
Makassar
Thursday, February 19, 2026
HomeMetropolisPemkot Makassar Perketat Akses ke Pulau

Pemkot Makassar Perketat Akses ke Pulau

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar menerapkan aturan ketat untuk akses masuk ataupun keluar dari seluruh pulau yang ada di wilayah kota Makassar.

Langkah ini diambil oleh pemerintah kota Makassar demi mengurangi mobilitas orang dan menciptakan physical distancing di seluruh wilayah kota.

Hal ini dilaporkan oleh penjabat Wali kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, dalam agenda Virtual Meeting bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin abdullah, di ruang kerjanya.

“Kami laporkan ke pak Gubernur terkait perkembangan sejumlah upaya menahan laju penyebaran Virus Covid-19 di Makassar,” ujar Iqbal.

“Salah satunya terkait pengurangan mobilitas orang ke pulau, baik yang akan masuk, maupun yang akan keluar. Kita berlakukan pembatasan yang ketat, kecuali untuk distribusi logistik,” lanjutnya.

Pernyataan Iqbal ini dikuatkan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan tertanggal (27/3/2020) yang lalu mengenai antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 dikepulauan dalam wilayah Kota Makassar.

SE dengan nomor surat 443.01/123/S.Edar/Dishub/III/2020 menerangkan bahwa untuk sementara waktu sampai batas yang ditentukan, agar masyarakat tidak keluar masuk dari dan ke pulau dalam wilayah kota Makassar.

“Kita menyediakan alat Thermal Gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk pulau serta melakukan pembatasan dan penjadwalan akses keluar masuk angkutan kapal tradisional yang melayani penumpang dari dan ke pulau-pulau.”

“Selain itu juga kami berlakukan pengaturan angkutan distribusi barang logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau,” jelas Iqbal.

Sepeti diketahui, Makassar memiki 12 pulau, 10 diantaranya berpenghuni antaralain, Lae lae, Samalona, Kodingareng Lompo, Barrang Lompo, Barrang Caddi, Bonetambung, Lumu Lumu, Langkai dan Lanjukang, pulau-pulau tersebut bagian dari Kepulauan Spermonde.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

spot_img
spot_img