26 C
Makassar
Thursday, March 19, 2026
HomeMetropolisTertibkan Parkir di Area Balaikota, Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran

Tertibkan Parkir di Area Balaikota, Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran

- Advertisement -

MAKASSAR, SUKSELEKSPRES COM – Pemerintah kota Makassar melalui Penjabat Walikota, Yusran Jusuf, menerbitka Surat Edaran tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balaikota.

Rencana pengalihan lahan oarkir ini sudah sempat disinggung pada saat pelantikan lalu. Rencananya lahan parkir bakal dialihkan ke area Karebosi Link dan Kanrerong.

Hal ini ditegaskan dalam surat edaran nomor 550/194/S.Edar/Dishub V/2020, tentang Sosialisasi, Pengawasan, dan Penindakan Pengaturan Area Parkir Balaikota Makassar.

Terbitnya surat edaran ini menegaskan bahwa kedepannya seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balaikota.

Menurut keterangan Yusran Jusuf, pengalihan area parkir tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan meningkatkan nilai estetika dalam kota.

“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” ujar Yusran, Senin (25/5/2020).

Lebih lanjut Yusran mengakan jika lahan parkir yang ada di Balaikota Makassar hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.

BACA: Pemkot Tetapkan Tarif Mahal Untuk Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Sementara seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jalan Slamet Riyadi (sebelah barat kantor Balaikota). Sementara untuk Jalan Balaikota, hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

Dalam surat edaran tertanggal (22/5/2020) tersebut mencantumkan tiga tahapan penanganan parkir di Area Balaikota Makassar, yaitu tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada hari Rabu, (27/5/2020) sampai pada hari Senin (1/6/2020) mendatang.

Sementara mulai hari Selasa (2/6/2020) upaya penindakan sudah mulai dilakukan. Bagi pelanggar akan ditindak berupa pengembokan kendaraan Dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.

“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat Pemerintah kota (Pemkot), Pemerintah Provinsi (Pemprov), pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.

Untuk camat dan pejabat yang berkantor di luar Balikota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan untuk pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam Balikota akan diberi kartu parkir (sticker).

Selanjutnya, setiap tamu yang datang ke Balaikota hanya diperbolehkan menurunkan penumpang saja, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karebosi Link atau Kanrerong.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img