MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh lima orang yang mengaku sebagai investornya yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Nilai gugatannya sebesar Rp5 miliar. Sidang perdana telah bergulir di PN Tangerang pada Rabu (3/6/), dengan agenda perdana mediasi.
Para penggugat merasa dirugikan dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014 silam.
Ustaz Yusuf Mansur menyatakan bakal menghadapi gugatan yang dilayangkan kepadanya atas kasus dugaan penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset. Ia menegaskan tidak akan lari dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
“Intinya saya enggak lari, saya ada tidak ke mana-mana, saya aktif di sosmed, saya tetep ada di tv. Rasanya kalau nipu gitu, ya, ya sudahlah minta didoain, kalau memang iya gitu, mudah-mudahan Allah ampuni, mudah-mudahan baik,” kata Yusuf dilansir dari CNNIndonesia.com, Jum’at (5/6).
“Semua yang menggugat enggak pernah ketemu saya juga, enggak pernah ada mediasi yang benar-benar serius yang pengin baik, enggak pernah,” imbuh dia.
Ustaz yang kerap mengisi acara keagamaan di televisi ini diduga ingkar janji dalam proyek hotel tersebut.
Menurut Yusuf kasus ini juga pernah dimediasi di Bareskrim beberapa waktu lalu. Saat mediasi, disebut Yusuf telah ada kesepakatan tidak akan membawa kasus ke ranah hukum.
Lebih lanjut ia menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Kata Yusuf, semua yang dilakukan atas niat baik demi kemajuan umat di bidang ekonomi.
Di sisi lain, dai kondang itu menuturkan bagaimanapun ia tidak terlepas dari kesalahan dan kelalaian, termasuk ketidaktahuan ketika pada 2008 lalu memprakarsai penyatuan ekonomi umat. Namun begitu, ia merasa jauh dari niat melakukan tindakan penipuan.
“Sekali lagi soal nanti gugatannya yang sampai miliar kembali saya serahkan ke hakim atas izin Allah. Kalau rupiahnya sih jauh banget gitu, lho. Mungkin karena ketersinggungan, kemarahan, kekecewaan,” ucap dia.
Yusuf menegaskan akan mengikuti serangkaian proses persidangan yang nantinya berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menambahkan gugatan yang dialamatkan kepadanya merupakan risiko dari upaya untuk memajukan ekonomi umat.