SULSELEKSPRES.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif yang Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek akan membatasi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan alasan Gugus Tugas membagi dua gelombang jam kerja bagi abdi negara, pegawai perusahaan pelat merah maupun swasta.
“Terkait physical distancing, ada hal-hal yang harus kita perhatikan sejalan dengan kita akan segera melakukan kegiatan adaptasi kebiasaan baru,” kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Minggu (14/6/2020).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak para pekerja yang menggunakan berbagai fasilitas kendaraan umum. Data yang diperoleh Gugus Tugas, kata Yuri, pun cukup mencengangkan.
BACA;Â Gaji Karyawan dan PNS Dipangkas Negara ? Segini Kisarannya
“Satu moda transportasi saja, lebih dari 75% penumpang KRL para pekerja baik ASN, maupun pegawai BUMN maupun swasta. Kalau kita perhatikan mereka bergerak bersama sekitar pukul 5:00-6:30,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Yuri, makna physical distancing pun akan hilang. Upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 pun akan sulit dilakukan karena tidak ada pembatasan jam kerja.