MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – PT PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) belakangan mendapat sorotoan tajam dari publik lantaran adanya lonjakan pembayaran iuran listrik terhadap pelanggannya.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, John Rende Mangontan (JRM) meminta pihak PLN untuk melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan. Ia menilai metode yang digunakan ditengah Covid-19 ini mereka menggunakan eskalasi penghitungan rata-rata dengan melihat tiga bulan terakhir.
Makanya masyarakat mengkomplain karena mereka tidak menempati rumahnya namun mengalami kenaikan. Yang tidak masuk akal, ada yang mengalami 100 persen, 200 persen bahkan sampai 300 persen,” katanya, Rabu (24/6/2020).
Olehnya itu, kata dia, dasar ini yang membuat DPRD untuk melakukan evaluasi kembali. Begitu pun apa bila ada penunggakan di masyarakat selama tiga bulan jangan langsung dilakukan pemutusan.
“Kita harap ada kebijakan untuk tidak langsung dilakukan pemutusan, karena kasihan masyarakat di tengah pendapatan berkurang dilakukan pencabutan,” ungkap JRM.
Selain itu, dengan adanya keluhan masyarakat. PLN juga wajib membuka posko posko tempat pengaduan di tempat pembayaran listrik dan menempatkan orang-orang profesional. Sehingga mampu menjawab keluhan keluhan atau pengaduan masyarakat.



