27 C
Makassar
Monday, March 30, 2026
HomeDaerahRSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti SE Kemenkes Terkait Biaya Rapid Test

RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti SE Kemenkes Terkait Biaya Rapid Test

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Manajemen RSUD Andi Makkasau Kota Parepare menetapkan tarif rapid tes senilai Rp150.000.

Jumlah biaya yang dipatok tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menetapkan batas maksimal rapid tes sebesar Rp150.000. Edaran tersebut diterbitkan 6 Juli, lalu.

“Rumah sakit kami kan milik pemerintah. Maka dari itu, kita harus mengikuti edaran dari Kementerian. Jadi kami tetapkan tarif rapid test kepada warga atas permintaan sendiri, yakni Rp150.000,” ungkap Cenrara, Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan RSUD Parepare, Jumat, (10/07/2020).

Menurutnya, jumlah tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Dewan Pengawas RSUD Andi Makkasau.

Meski demikian, ia tidak menampik bila biaya rapid test yang ditekankan Kemenkes dapat menimbulkan dampak kerugian.

Sebab kata dia, modal yang dikeluarkan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melebihi harga yang ditetapkan Kemenkes.

“Cuma yang saya pikirkan juga, ini kan barang yang dibeli sudah telanjur melebihi harga dari Kemenkes. Kami masih ada stok alat rapid tes yang kami beli dengan harga Rp165.000, sementara Kemenkes menekankan harga menjadi Rp150.000. Jadi otomatis tidak menutupi operasional rumah sakit,” ungkap dia.

Karena itu, lanjutnya, petugas medis dibayar menggunakan jasa medik. Apalagi, rumah sakit memiliki fungsi sosial.

“Petugas kemungkinan dibayar menggunakan jasa medik. Rumah sakit juga kan ada fungsi sosialnya. Apa boleh buat, toh ini rumah sakit milik Pemerintah,” tandasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img