MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menduga ada motif menarik dibalik kasus dugaan penganiayaan yang dialami oknum Jaksa yang bertugas di Kejagung RI, Taswin Imransyah (43).
Salah satunya, menurut analisa ACC Sulawesi ada dugaan keterkaitan dalam pengurusan sebuah perkara yang sedang terjadi dan melibatkan keluarga pelaku.
“Kami yakin bakal ada intervensi kuat yang dialami penyidik Polsek Panakukang ketika ingin mengungkap motif dibalik penganiayaan ini. Kami menduga penganiayaan ini kemungkinan terkait dengan pengurusan perkara. Tidak mungkin pelaku mendatangi rumah korban lalu memukul tanpa ada masalah sebelumnya. Ini harus diungkap apalagi korbannya seorang jaksa dan pelakunya adalah anak mantu mantan Bupati Takalar ,”kata Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Comnittee (ACC) Sulawesi, Rabu (22/11/2017).
Agar penyidik kepolisian dapat mengungkap motif kasus dugaan penganiayaan ini, maka kata Kadir, perlu ada pendampingan atau back-up dari Komisi Kejaksaan (Komjak) RI serta Asisten Pengawas (Aswas) Kejagung RI.
“Kami juga secara kelembagaan akan membentuk tim memantau kasus ini. Karena keyakinan kami kuat ada dugaan gratifikasi yang menjadi motif dibalik kasus penganiayaan ini ,”ujar Kadir.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin dikonfirmasi terkait itu, memilih diam tak mau memberikan penjelasan.
“Nanti saya cek dulu kebenarannya yah ,”singkatnya.
Sebelumnya, Kapolsek Panakukang Makassar, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengakui pihaknya hingga saat ini belum dapat mendalami apa motif dibalik dugaan penganiayaan yang dialami korban, Taswin yang diketahui sebagai salah satu jaksa dari Kejaksaan Agung RI tersebut.
“Pelaku kemarin sudah datang ke Polsek tapi pelapor dalam hal ini korban justru tak mau datang diambil keterangannya. Jadi kami kesulitan juga karena pelapor tak datang ,”ujar Ananda.
Pelaku utama, Inisial AM diketahui merupakan anak mantu dari mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sedangkan korban merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung RI.
Awal penganiayaan bermula saat pelaku AM datang bertamu ke rumah korban di Perumahan De Mutiara Blok B3 No. 10 Kel. Sinri Jala, Kec. Panakukang, Makassar, Senin 20 November 2017 sekitar pukul 14.00 wita.
Setiba dirumah korban, pelaku yang datang bersama dengan seorang rekannya, inisial NU kemudian dipersilahkan masuk ke ruang tamu oleh korban. Perbincangan antara pelaku dan korban pun terjadi. Namun hanya berlangsung beberapa menit, keadaan berubah panas, pelaku tiba tiba menganiaya korban lalu memilih meninggalkan rumah korban menggunakan sebuah mobil.
Korban yang mengalami luka terbuka pada kepala bagian kiri tepatnya diatas telinganya serta pelipis matanya akibat penganiayaan tersebut, lalu melaporkan pelaku ke Polsek Panakukang.
Dari data yang dihimpun, pelaku sempat terlibat perbincangan dengan korban. Dimana keduanya membahas masalah terkait perkara dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi yang menjerat mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka.
Burhanuddin sendiri saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Ia menjalani proses penahanan selama 20 hari terhitung sejak ia dimasukkan kedalam sel Lapas.