ACC Desak Hakim PN Makassar Periksa Jen Tang

Direktur Riset dan Data ACC, Wiwin Suwandi

MAKASSAR – Badan Pekerja Anti Corruption Commite (ACC) mendesak Hakim Pengadilan Negeri Makassar agar Jaksa segera memeriksa keterlibatan Jen Tang pada kasus korupsi lahan negara Buloa.

Hal ini diungkapkan Direktur Riset dan Data Anti Corrupsion Commitee (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi saat dikonfirmasi Sulselekspres.com melalui Whatsapnya, Sabtu (16/9/2017).

Wiwin Suwandi mengatakan bahwa nama Jen Tang sudah dua kali disebut di dalam persidangan kasus penyewaan lahan di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.

“Keterangan saksi di bawah sumpah itu merupakan fakta sidang yang wajib didalami dan ditindak lanjuti oleh Kejati selaku penyidik,” kata Wiwin

Ia juga menambahkan bahwa sudah ada dua saksi yang menyebut nama Jen Tang sebagai penguasa lahan di Buloa.

“Kejati wajib menindak lanjuti keterangan saksi ini dan mengembangkan penyidikan kasus ini dengan menjerat Jen Tang. Dia aktor intelektual dalam kasus ini,” jelas Wiwin

Selain itu kata Wiwin bahwa Kejati tidak bisa lagi menutup-nutupi peran Jen Tang yang sudah sangat jelas dalam kasus Buloa.

“Kalau kejati tidak menindaklanjuti fakta sidang itu, maka kejati patut diduga sengaja mengorbankan Rusdin dan Jayanti, tapi takut menjerat Jen Tang,” pungkas Wiwin.

BACA JUGA :  ACC Sulawesi Soroti Kasus Korupsi Dana KUR BRI Pinrang