SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku sangat mendukung adanya kerjasama yang terbangun antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pasalnya, hal ini sangat membantu pemerintah kabupaten/kota dalam proses pembebasan lahan. Mulai dari proyek-proyek yang akan dibangun maupun pada kepastian hukumnya, yang tentunya akan sangat membantu percepatan pembangunan disetiap daerah khususnya di Kabupaten Gowa.
“Tentu kami sangat mendukung, apalagi banyak sekali proyek strategis yang akan kita lakukan seperti pembangunan bendungan yang tentunya membutuhkan pembebasan lahan. Disinilah peran BPN dan Kejati yang akan mengawal kita dalam proses pembangunan tersebut,” ungkapnya saat menghadiri penandatanganan kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel dengan Kejati Sulsel, BPN, dan Kejari kabupaten/ kota se-Sulsel tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata ruang, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (6/2/2020).
Adnan pun sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel melalui kerjasama antara pihak BPN dan Kejaksaan.
“Ini kolaborasi yang sangat baik karena BPN yang akan membantu dalam pemulihan aset, dan kejaksaan sebagai legalitas hukum,” tegasnya.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, kerjasama ini merupakan sebuah langkah awal dalam mendorong percepatan pembangunan, terutama seperti proyek-proyek strategis nasional yang ada di kabupaten/kota di Sulsel.
“Saya kira dengan MoU ini akan mempercepat langkah kita lagi. Terutama dalam rangka mendorong percepatan pembangunan. Ke depan dengan MoU ini akan lebih dimudahkan langkah kita,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan sengketa tanah kerap terjadi hampir diseluruh proyek strategis Pemprov Sulsel maupun proyek nasional dan kabupaten/kota. Sehingga kerjasama ini dinilai sebuah langkah awal dalam mendorong proyek-proyek strategis nasional yang ada di kabupaten/ kota agar bisa berjalan sesuai yang telah dirancang.
“Masalah tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan proyek strategis nasional bisa terselesaikan dengan cepat karena adanya kolaborasi kita,” harap Nurdin.
Sementara Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar mengatakan, kerjasama yang dilakukan ini akan mempercepat proses pembangunan dan invetasi, sehingga program pemerintah dalam hal tata ruang harus didukung secara bersama.
“Baik itu pada program PTSL, TORA, fungsi lahan kawasan strategis daerah, maupun pengadaan tanah,” ungkapnya.



