29 C
Makassar
Sunday, September 8, 2024
HomeHeadlineAjukan Kasasi, Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo Peringatkan Tim Kurator dan Kreditur

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo Peringatkan Tim Kurator dan Kreditur

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Kuasa hukum debitur pailit PT. Kencana Royalindo, Soepriyadi Cs, bersama Direktur Perusahaan, Ali Selamat melayangkan Somasi kepada khayalak umum dan pihak-pihak terkait agar berhati-hati dalam melakukan tagihan atau mengambil alih harta debitur pailit.

Hal ini dilakukan Soepriyadi Cs sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan hukum dari pemberi kuasa PT. Kencana Royalindo yang sedang dalam keadaan pailit sesuai dengan putusan pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Mks Tanggal 13 Juni 2023.

Dalam Somasinya, Soepriyadi Cs menyampaikan sejumlah alasan, yang pertama telah terdapat kekeliruan yang nyata terhadap kepailitan PT. Kencana Royalindo yang telah diputus oleh PN Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Dari sejak adanya permohonan PKPU, Majelis Hakim dan Kurator tidak menghiraukan segala bantahan dari klien kami, yang mana terdapat inkonsistensi jumlah tagihan dari pemohon PKPU,”ucap Soepriyadi kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Selain itu, Soepriyadi Cs dengan tegas menyampaikan bahwa hubungan antara PT Kencana Royalindo dan Hotel MRegency yang beralamat di Jalan Dg Tompo, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujungpandang, Makassar adalah merupakan dua entitas berbeda, baik dari segi menagemen, komposisi karyawan dan juga berkaitan tata kelola bisnis.

“Perlu kami sampaikan PT Kencana Royalindo tidak mempunyai keterkaitan apapun terhadap kepemilikan Hotel MRegency karena tanah dan bangunan Hotel MRegency merupakan milik pribadi dari Bapak Ali Selamat dengan alas hak SHM, bukan atas nama PT Kencana Royalindo,”jelasnya.

Dengan kata lain, ditegaskan Soepriyadi bahwa sejak awal PT. Kencana Royalindo sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama apapun dengan Asri Dg Ngewa selaku pemohon PKPU.

Sehingga jelas menurut hukum Kreditur, pemohon Asri Dg Ngewa tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU kepada Ali Selamat selaku pemegang saham PT Kencana Royalindo.

“Karena terdapat kekeliruan yang nyata, maka kami telah melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak dari klien kami,”tegas Kuasa Hukum Ali Selamat.

“Kami juga sedang mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap pertimbangan hukum Judex factie PN Niaga pada PN Makassar sesuai dengan pasal 11 UU Kepailitan,”sambungnya.

Oleh karenanya Tim advokasi memperingatkan tim kurator PT. Kencana Royalindo agar berhati-hati dalam melakukan pengamanan, penyegelan, perlindungan, dan pencatatan aset (harta pailit) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Para calon kreditur juga diimbau untuk melakukan pendaftaran tagihan dengan hati-hati dan memastikan legal standing mereka.

“Peringatan ini berlaku tanpa terkecuali dan kami lakukan ini demi untuk menghindari timbulnya permasalahan hukum dikemudian hari,”tandasnya.

Sementara, Dr. Sultani, yang juga merupakan bagian dari Tim Advokasi, menyatakan bahwa tagihannya sebesar Rp28 juta, namun tiba-tiba menjadi Rp99 juta. Namun, hal ini telah dibantah oleh kurator.

Dr. Sultani juga menegaskan mereka belum pernah melihat adanya hubungan hukum dengan PT. Kencana Royalindo.

Dia juga mengkritik mudahnya pengusaha dipailitkan, sehingga di masa mendatang para pengusaha mungkin lebih memilih menutup perusahaan mereka daripada dipailitkan. Dr. Sultani menyimpulkan, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan, kuat dugaan bahwa putusan pailit ini salah.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara tim advokasi PT. Kencana Royalindo permasalahan hukum ini akan terus berkembang dan dapat diharapkan ada proses hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img