24 C
Makassar
Tuesday, March 18, 2025
HomeHukrimAkibat Cabul, Pemuda Ini Mendapat Hukuman "Kebiri Kimia"

Akibat Cabul, Pemuda Ini Mendapat Hukuman “Kebiri Kimia”

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Keputusan pengadilan membuat M. Aris harus mendekam di tahanan selama 12 tahun dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan pidana. Pemuda yang baru berusia 20 tahun ini juga akan mendapatkan hukuman kebiri kimia.

M. Aris diduga mencabuli sembilan anak di Mojokerto dalam kurun waktu 2015 hingga 2018 lalu.

Kasus hukuman kebiri kimia terhadap MA menghebohkan masyarkat karena akan menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

BACA: Pelaku Pemerkosaan Anak Korban Gempa Palu Terancam Hukuman Kebiri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tingi Jatim, Richard Marpaung bahkan menyebut proses untuk menjalankan hukuman ini masih menemui berbagai kendala.

Sebagai contoh, hingga saat ini belum ada rumah sakit di Mojokerto yang bersedia untuk melakukan eksekusi pada M. Aris karena belum memiliki fasilitasnya. Selain itu, belakangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan menolak hukuman ini karena dianggap bertentangan dengan sumpah dokter.

BACA: Tes Keperawanan Diminta Harus Dihentikan di Indonesia

Kejaksaan Negeri Mojokerto pun melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan eksekusi ini. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jatim juga meminta petunjuk pada Kejaksaan Agung demi bisa segera melakukan eksekusi.

Mengingat kebiri kimia masih belum banyak diketahui banyak orang, tak ada salahnya untuk mengetahui beberapa fakta terkait dengan hukuman ini.

Berikut adalah fakta-fakta kebiri kimia seperti dilansir dari laman DokterSehat.

Mengenal kebiri kimia

Pakar kesehatan menyebut kebiri kimia bisa dilakukan dengan dua jenis prosedur, yakni dengan pembedahan atau melalui proses kimia. Proses pembedahan pada pria biasanya dilakukan dengan membedah testis sehingga efek kebiri ini akan bersifat permanen. Sementara itu, kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan atau suntikan tertentu demi menurunkan kadar hormon testosteron.

Sebagai informasi, hormon testosteron memiliki peran besar dalam dorongan seksual. Menurunnya kadar hormon akan menurunkan hasrat seksual pelaku.

Proses eksekusi kebiri kimia

Biasanya, proses eksekusi kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan suntikan anti testosterone atau obat-obatan anti androgen. Proses penyuntikan ini dilakukan ke tubuh, bukannya ke bagian testis. Suntikan ini bisa mempengaruhi kinerja otak dalam memproduksi hormon-hormon yang mempengaruhi gairah seksual seperti testosterone.

Selain suntikan, kebiri kimia juga bisa dilakukan dengan mengonsumsi obat minum. Hanya saja, hal ini biasanya kurang efisien dalam menurunkan libido sehingga kebanyakan perangkat hukum lebih memilih proses penyuntikan yang dilakukan berulang setiap tiga bulan.

Dampak dari kebiri kimia

Jika tidak dilakukan penyuntikan berulang, maka efek dari kebiri kimia bisa hilang dengan sendirinya. Hal ini berarti, kebiri kimia hanya bisa menyebabkan efek sementara.

Masalahnya adalah jika dilakukan dalam jangka panjang, bisa saja memberikan dampak kesehatan lainnya seperti menurunnya kepadatan tulang, meningkatnya risiko terkena osteoporosis, penyakit jantung, serta diabetes. Bahkan, dalam beberapa kasus, hal ini bisa memicu kemandulan, masalah ereksi, depresi, hingga munculnya payudara pada pria.

Efektifkah membuat pelaku jera?

Kebiri kimia ternyata bisa membantu pengobatan kanker prostat. Hanya saja, khusus untuk hukuman bagi predator seks, hukuman ini bisa menurunkan hasrat seksual pelaku, apalagi jika dikombinasikan dengan psikoterapi. Hal ini berarti, diharapkan pelaku jera dan tak lagi melakukan tindakan asusila setelah masa hukumannya berakhir.

Undang-undang tentang kebiri kimia

Regulasi yang terkait dengan hukuman kebiri kimia sudah dibuat tiga tahun silam dan ditandatangani oleh Presiden, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img