SULSELEKSPRES.COM – Setelah Nahdatul Ulama (NU) Jawa Timur, kali ini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency.
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati tentang penggunaan uang kripto ini.
Dilansir dari Okezone, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
Dia menguraikan beberapa alasan dibalik fatwa haram penggunaan uang digital yang tengah digandrungi banyak kalangan ini.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata KH Asrorun Ni’am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, (11/11/2021).
Ia mengatakan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil’ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” katanya.
Sebelumnya, Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto (hukum uang kripto). Pihaknya mengharamkan penggunaan uang kripto karena tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan.
“Terkait cryptocurrency, NU Jatim sepakat itu bukan komoditas atau barang dagangan,” jelas Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan.
Aset kripto ini sudah berjalan sekian tahun, namun baru kembali ramai beberapa waktu terakhir. Aset kripto sangat banyak, namun paling dikenal adalah Bitcoin, yang nilai koinnya saat ini hampir menembus angka 1 miliar.
(*)