Home Politik Andi Sudirman Sangat Peduli Pencegahan Korupsi, Indeks Pencegahan Korupsi Sulsel Meningkat

Andi Sudirman Sangat Peduli Pencegahan Korupsi, Indeks Pencegahan Korupsi Sulsel Meningkat

0
Andi Sudirman Sangat Peduli Pencegahan Korupsi, Indeks Pencegahan Korupsi Sulsel Meningkat
Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pusat Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) menyebut, Andi Sudirman Sulaiman memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan korupsi.

Hal itu tercermin saat Andi Sudirman menjabat gubernur Sulsel periode 2021-2023, di mana indeks Monitoring Centre of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Provinsi Sulsel menunjukkan capaian meningkat.

Pada tahun 2021, Indeks MCP Sulsel mencapai 85% dan meningkat signifikan menjadi 91% di tahun 2023. Angka ini tetap menunjukkan konsistensi dalam implementasi upaya pencegahan korupsi yang kuat.

Ketua APAK RI, Mastan, SH MH mengatakan, Andi Sudirman Sulaiman selama menjabat berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan pelayanan lebih baik.

“Semua pihak harusnya melihat Indeks MCP, yaitu aplikasi yang dikembangkan oleh KPK berkorelasi dengan Mendagri dan BPKP, sebagai hasil kinerja program pencegahan korupsi. Dan kita bisa melihat Pemprov Sulsel di era Andi Sudirman nilainya meningkat,” ungkap Mastan.

Semasa kepemimpinan Andi Sudirman pula, lanjutnya, Pemprov Sulsel aktif berkoordinasi dengan sejumlah lembaga ataupun organisasi dalam upaya pencegahan korupsi.

“Saya menilai bahwa Andi Sudirman Sulaiman pada zaman kepemimpinannya sangat peduli terhadap pencegahan korupsi,” tambah Mastan.

“Kita berharap gubernur yang tepilih nantinya agar bisa menjadikan Sulawesi Selatan bebas korupsi. Dan Kami APAK RI akan tetap solid melakukan kontrol sosial dan bekerja sama dengan instansi-instansu termasuk kejaksaan, Polri, dan KPK,” jelasnya.

APAK RI merupakan organisasi resmi yang terdaftar, dibuktikan dengan keluarnya Surat Keterangan Terdaftar Kemendagri No. 2400-00-00/088/IV/2020 – s/d III/2025 Badan Hukum Akta Notaris No. 14 – 31 Mei 2019.