MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba, melaporkan adanya unsur pelanggaran Pilkada di Bantaeng, dengan melakukan aksi kecurangan secara sistematis.
Andi Sugiarti Mangun Karim menjelaskan, pelanggaran tersebut bukan dilakukan sembunyi-sembunyi melainkan juga dengan terang-terangan. Pelanggaran yang dilaporkan paslon yang mengusung tagline SumangaNA ke Bawaslu Sulsel, terkait money politik dan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Pelaksana Pilkada di Bantaeng banyak kecurangan dan penyimpangan secara fulgar dan terang-terangan, semuanya kami laporkan,” bebernya, saat ditemui di jalan Boulevar Makassar, Senin (2/7/2018).
BACA JUGA:Â
Status Tersangka Tak Menghambat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Kalah Bersaing, Nurdin Halid Sesalkan Kerja Koalisi Gemuk
Ichsan YL Banyak Ditawari Jadi Caleg DPR
Dia menjelaskan, ada dua hal utama yang dilaporkan oleh tim terkait money politik dan TSM. “Saya ini memang dikerjakan salah satu paslon dan ini tidak main-main karena hampir menyentuh sampai wajib pilih. Bisa dibayangkan berapa banyak dana yang beredar,” ungkapnya.
Menurut dia, lawannya mulai berjalan sejak mendekati masa puasa paling fulgar dan pas memasuki minggu tenang tambah jor-joran lagi melakukan termobilisasi pemilih yang ada di Kabul Bantaeng.
“Mereka dijemput dirumahnya gunakan mobil rombongan bersumpah Al-quran, dibacakan surat yasin dan hampir di semua kecamatan,” jelasnya.
Terlebih, disaat satu hari sebelum pencoblosan, semua rivalnya di Pilkada Kabupaten Bantaeng, bahkan dirinya mengaku banyak masyarakat setempat memberikan laporan pelanggaran tersebut kepada dirinya.
“Sampai hari H money politik massif di setiap (Tempat Pemungutan Suara) TPS.
Kami terima laporan dari masyarakat,” pungkasnya.