ASN Harus Netral Di Pilkada, Ini Instruksi Danny

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar Membuat kebijakan tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2018. Hal tersebut tertuang dalam surat yang beredar 060/32/ortala/XI/2017 tentang netralitas ASN ditanda tangani oleh Wali Kota Makassar pada 20 November 2017 kemarin.

Instruksi ini Untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, proporsional, netral, bebas dari interpensi politik.

Untuk itu di instruksikan kepada SKPD:

1. Menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah 2018,
2. Dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan Politik terkait
3. Mewajibkan ASN menggunakan hak pilih sesuai dengan oeraturan perundang-undangan yang berlaku.

Danny Pomanto Mengeluarkan perintah atas dasar Peraturan Undang-undang dan tidak membatasi hak politik ASN yang telah dijamin oleh undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Zainal Ibrahim berharap ASN masing-masing di bawah pengawasan dan pembinaan kepala SKPD.

“Betul-betul ada niatan baik dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 mendatang, dan saya berharap isu-isu soal pak Danny menginstruksikan kepada ASN sudah terjawab dengan instruksi ini,”terangnya.

Zainal mengatakan sanksi terhadap ASN yang melanggar sudah jelas pada peraturan UDD no. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika ada laopran kita melakukan pemeriksaan awal dan pengawasan.

“Ada beberapa macam untuk melakukan itu, yang pertama melalui sekertaris daerah kota makassar, dan di sampaikan kepada kepala SKPD masing-masing, untuk pengawasan inspektoran, dan untuk pembinaan bagain pemerintahan,” tambahnya.

Zainal menambahkan ASN tidak boleh menjadi juru kampanye dan tim sukses, tidak boleh menggunakan fasilitas dinas dan pemerintah untuk kegiatan kepala daerah dan audah jelas pada aturan. Dan Sansi terberat bisa di lakukan pencabutan jabatan.

BACA JUGA :  Bahar Mahmud Mulai Sosialisasikan Appi-Cicu