26 C
Makassar
Thursday, September 19, 2024
HomeNasionalTHR ASN dan Pensiunan Cair Mulai 4 April 2023

THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai 4 April 2023

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Ani sapaan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023) lalu.

Ani menjelaskan, besaran THR tahun ini disesuaikan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.

“Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa, jadi keseimbangan dilakukan,” katanya.

Ani menambahkan, pembayaran THR tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum.

THR tahun ini lanjut Ani juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Adapun untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja, juga diberikan bagi ASN daerah,” katanya.

Selain itu, Ani memaparkan, THR tahun ini diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekira 1,8 juta orang.

“ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang,” katanya.

Ketiga, THR diberikan kepada para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang. Ani menegaskan, tahun ini pembayaran THR juga diberikan pada guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ujarnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img