30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeDaerahASN Pemkab Bantaeng Sambut Bahagia Pemberlakuan 5 Hari Kerja

ASN Pemkab Bantaeng Sambut Bahagia Pemberlakuan 5 Hari Kerja

- Advertisement -
- Advertisement -

BANTAENG, SULSELEKSPRES.COM – Penetapan 5 hari kerja dilakukan Bupati Ilham Azikin dilingkup Pemkab Bantaeng disambut gembira oleh ASN.

Pasalnya, penetapan tersebut untuk kedua kalinya di berlakukan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, setelah sebelumnya pernah diterapkan oleh Plt Bupati Bantaeng H Muhammad Yasin.

Humas dan Protokol Andi Sukmawati mengatakan, aturan 5 hari kerja tersebut efektif berlaku Senin, 8 Oktober 2018. “Ini mulai berlaku sesuai tercantum dalam Surat Edaran Bapak Bupati Bantaeng,”jelasnya baru-baru ini.|

BACA JUGA: 
Istri Bupati Bantaeng Bantu Korban Kebakaran di Palanjong
Bupati Bantaeng Rencana Revisi Perbup, Terkait Bonus Atlet
HUT TNI, Bupati Bantaeng Pimpin Upacara dan Sampaikan Terima Kasih

Menurut dia, ada sejumlah hal mendasar Surat Edaran itu yakni jam kerja efektif. Untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 07:15-16:00 Wita dan diberi kesempatan untuk istirahat selama 30 menit saat siangnya. Sementara hari Jumat dimulai pukul 07:00-11:30 Wita.

Hal lain yang diatur dalam surat bernomor 600/120/B. Organisasi dan Kepegawain tertanggal 6 Oktober 2018 adalah ketentuan absensi dengan metode fingerprint. ASN wajib absensi 3 kali pada hari Senin-Kamis pada pukul 07:15, 13:00 dan 16:00 Wita. Dan cukup 2 kali saja pada hari Jumat yakni pukul 07:00 dan 11:30 Wita.

Tujuan diberlakukannya 5 Hari Kerja di Bantaeng dalam rangka upaya peningkatan produktifitas kerja, disiplin pegawai, efesiensi sumber daya serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat melalui penerapan budaya kerja dan perbaikan kualitas pelayanan secara terus-menerus.

Penulis: Bahar Karibo
BACA JUGA :  Pemerintah Australia Bantu Peningkatan Kesejahteraan di Bantaeng
spot_img

Headline

Populer