28 C
Makassar
Friday, March 21, 2025
HomeDaerahASN Pemkab Bone, Nongkrong Saat Jam Kerja Bakal Dikena Sanksi

ASN Pemkab Bone, Nongkrong Saat Jam Kerja Bakal Dikena Sanksi

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM– Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah berjalan optimal. Pemerintah Kabupaten Bone resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, SSTP.

Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja akan langsung diamankan oleh Satpol PP.

“Yang jelas kalau jam kerja jangan keluyuran. Itu akan diawasi nanti sama Satpol PP,” ucap Andi Winarno Eka Putra kepada sulselekspres.com,
Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Kadis Kominfo dan Persandian Provinsi Sulsel ini menambahkan dengan terbitnya Surat Edaran tersebut terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah. Maka, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi ke semua jajaran.

“Kita dulu akan sosialisasikan ke semua OPD, Kepala Badan, dan Camat. Setelah dilakukan sosialisasi baru akan dilakukan inspeksi dadakan (sidak) di warkop oleh Satpol dengan didampingi oleh OPD terkait,” lanjutnya.

Dengan terbitnya aturan itu, dijelaskan Andi Winarno, diharapkan ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian. Namun, jika ada yang melanggar pasti akan disanksi.

“Kami ingin membuat ASN lebih disiplin, kami tidak melarang untuk ke warkop, tapi nanti setelah jam kerja. Karena kalau ada kita dapat nanti pasti akan kami tegur dulu, dan jika berulang akan kami sanksi,” jelasnya.

Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial oleh ASN menjadi perhatian khusus. Surat edaran tersebut meminta ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka diimbau untuk tidak membuat atau menyebarkan konten yang tidak jelas sumbernya, tidak etis, dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, serta ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala UPT, serta pejabat lainnya diminta untuk mengawasi disiplin kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing. Inspektorat Daerah dan BKPSDM juga diminta menindaklanjuti pelanggaran disiplin ASN.

Pj Bupati Bone juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian. Satpol PP diminta memastikan ASN tidak berada di tempat umum yang dilarang selama jam kerja tanpa izin atau penugasan resmi.

Surat Edaran ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan integritas ASN di Kabupaten Bone, sehingga pelayanan publik dapat terus berjalan secara profesional dan optimal. (*)

Laporan: Yusnadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img