25 C
Makassar
Saturday, January 25, 2025
HomeEdukasiAstaga! Ikan Kaleng Bercacing, Begini Penjelasan BPOM

Astaga! Ikan Kaleng Bercacing, Begini Penjelasan BPOM

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menindaklanjuti penjelasan BPOM RI pada 22 Maret 2018 tentang temuan cacing pada produk ikan kaleng, temuan cacing pada produk ikan kaleng. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memandang, perlu memberikan penjelasan perkembangan hasil temuannya.

Sebelumnya BPOM RI telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Riau untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan dugaan ada cacing dalam ikan makarel dalam kaleng.

Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gram. Antara lain, Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356; Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020; dan Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.

Selain itu, BPOM RI telah memerintahkan kepada importir untuk menarik produk FARMERJACK, IO dan HOKI dengan Bets tersebut di atas dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Pada Rabu (28/3/2018), perintah BPOM RI telah dilaksanan pelaku usaha dengan menarik produk–produk ikan makarel dari pasaran.

Sementara itu, sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 (enam belas) merek produk impor dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri. Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img