MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Satuan Narkoba Polda Sulsel mengamankan empat pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jalan Benteng, Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Minggu (5/11/2017).
Dari keempat pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu dua diantaranya diduga merupakan seorang pejabat Pemerintahan Kecamatan di Pinrang dan Oknum Kepolisian yang berpangkat Bripka.
Adapun identitas keempat pelaku yakni AM (43), Bribka S (36), AN (29) dan B (28) mereka merupakan warga Jalan Benteng, Kelurahan Tonyamang ,Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Pinrang.
Dari hasil penggeledahan dilokasi, beberapa barang bukti diamankan berupa 6 sachet plastic bening yang di duga sabu, 1 sachet bekas pakai, 1 bong botol you c1000, 1 buah pireks kaca, 1 pipet plastik warna putih, 1 korek gas, 1 jarum di jadikan sumbu kompor, 1 bungkus rokok lucky strike di dalamnya berisikan 2 sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, 1 pipet warna bening, 1 potong pipa kecil warna abu-abu, 2 unit Hp Vivo warna putih, 1 unit Hp Nokia milik oknum Bribka S warna hitam dan 1 unit Hp merk Samsung android warna hitam.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya empat pelaku digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha melalui Kasubdit 3 Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muhammad Taufik menjelaskan empat kawanan pelaku penyalahgunaan narkoba melibatkan oknum Polisi serta pejabat pemerintahan di Kecamatan di Pinrang diamankan bersama dua rekannya itu berdasarkan informasi dari warga.
“Terungkapnya penyalahgunaan narkoba tersebut, bermula dari adanya laporan warga bahwa disebuah rumah yakni milik oknum pejabat Kecamatan tersebut dijadikan tempat pesta narkoba,”ungkapnya, Senin (6/11/2017).
Setelah menerima laporan, kata Taufik, Tim Satnarkoba Subdit 3 langsung bergegas ke Kabupaten Pinrang. Setiba dilokasi, pada Hari Minggu (6/11/2017), kemudian lebih dulu melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
“Kuat dugaan dari hasil penyelidikan dilokasi pelaku sedang berpesta sabu. Kami mendengar suara beberapa orang pria disebuah kamar rumah tersebut,”ujarnya.
Pada saat mendengar suara, lanjut Taufik, Para pelaku yang tengah berada disebuah rumah yang diduga lagi pesta sabu, kemudian digerebek.
“Sebelum kami melakukan penggeledahan dan telah mengamankan ke empat pelaku didalam kamar rumah milik salah seorang pelaku. Kami lebih dulu memperlihatkan surat penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 6 sachet sabu di dalam pipa kecil yang di simpan di atas plafon depan kamar AN, setelah barang bukti kami rampungkan selanjutnya empat pelaku bersama barang bukti kepemilikannya kami giring ke Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tambah Taufik mereka mengakui bahwa telah mengkonsumsi narkoba.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.