Ayo! Segera Miliki KIA, Ini Keuntungannya

Kepala Bidang Pengelolahan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Disdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra. foto (Luki Amima/Sulselekspres.com)

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Bidang Pengelolahan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA), merupakan salah satu bentuk pengakuan negara kepada anak, dalam pemenuhan hak-hak sipil.

Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, Tentang Kartu Identitas Anak. KIA tersebut, kata dia, terdiri dari 2 jenis yaituitu, untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.

“Jadi, KIA merupakan kelengkapan administrasi anak selain akta kelahiran. Namun, KIA belum diterapkan untuk semua daerah. Parepare masuk salah satu di antara 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai percontohan selain Kabupaten Bantaeng, khususnya di Sulawesi Selatan,” katanya, Senin (23/10/2017).

BACA: Peduli Bisnis, Pemkot Parepare Gandeng Pelaku Usaha

Dia mengungkapkan, berdasarkan prestasi yang diraih beberapa waktu lalu, Disdukcapil Parepare memiliki cakupan kepemilikan akta kelahiran hingga 99,97 persen pada tahun 2016.

“Khusus untuk KIA ini, sudah tercetak 4500 keping kartu atau 50% dari target yang diberikan sebanyak 9000 keping. Kami optimis bisa capai target, pada akhir Desember mendatang. Sebab, kami sudah punya datanya, tinggal konfirmasi kepada yang bersangkutan” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Made Ali Patiroi mengemukakan, fungsi dan manfaat KIA ke depannya, untuk menyederhanakan proses keperluan administrasi bagi anak. Beberapa keuntungan lainnya, papar dia, bisa digunakan untuk mengurus paspor bagi anak, dan membuka rekening.

“Itu disampaikan oleh pihak Kantor Imigrasi Parepare, dan salah satu bank swasta yang menerima KIA, sebagai persyaratan administrasi,” bebernya.

Dia menambahkan, proses pembuatan KIA cukup dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, tanpa perlu melampirkan foto. Untuk anak usia 5 hingga 17 tahum kurang satu hari, harus melampirkan foto ukuran 4×6 latar biru bagi tahun kelahiran genap, dan latar merah untuk tahun kelahiran ganjil.

“Bagi orang tua yang ingin anaknya memiliki KIA, diharapkan untuk datang di Kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja,” tandasnya.