SULSELESKPRES.COM – Polri menetapkan eks Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir menjadi tersangka di kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.
Bachtiar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan polisi pada Rabu (8/5) besok. Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki.
Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.
Terkait hal itu, Cawapres Sandiaga, mengingatkan bahwa penegakan hukum harus adil, tidak hanya tajam kepada oposisi pemerintah.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Hukum tidak boleh tajam ke oposisi tumpul ke penguasa. Hukum itu jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat,” kata Sandiaga saat dimintai tanggapan di RPTRA Mutiara Sumur Batu, Jalan Mutiara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019) dilansir dari detikcom.
Namun demikian, Sandiaga enggan berkomentar lebih detail soal kasus yang menjerat Bachtiar Nasir. Sandiaga menegaskan tetap menghormati proses hukum.
“Jadi buat saya selama hukum ditegakkan seadil-adilnya saya kira sangat-sangat menghormati proses hukum,” ujar cawapres nomor urut 02.