24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitikBandingkan Dengan Kasus KPU Makassar, Eks KPU Palopo Nilai Putusan DKPP Diskriminatif

Bandingkan Dengan Kasus KPU Makassar, Eks KPU Palopo Nilai Putusan DKPP Diskriminatif

PenulisM. Syawal
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dinilai sarat dengan diskriminasi.

Mantan Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidae mengatakan bahwa apa yang pihaknya lakukan dengan tidak mengambil keputusan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Yang menyebabkan pihaknya dipecat dinilai sangat diskriminatif.

BACA JUGA: 
KPU Palopo Sebut Rekomendasi Panwaslu Tak Jelas
Ketua KPU Palopo Mengaku Sedih Dengar Hasil Putusan DKPP
Eks Komisioner KPU Palopo Laporkan Bawaslu dan DKPP ke Ombudsman

“Seperti yang terjadi di Kota Makassar. Kasusnya sama, jadi harusnya lembaga atau instansi terkait juga mendapat sanksi yang berat sama dengan kami. Tapi kan hal itu tidak terjadi,” katanya, saat ditemui usai melaporkan Bawaslu Palopo dan DKPP RI ke Kantor Ombudsman, Selasa (28/8/2018).

Padahal, kata Haedar, yang dilakukan oleh KPU Palopo sesuai dengan putusan KPU RI yang diberikan ke Penasehat Hukum Paslon Incumbent dan kemudian diperlihatkan kepada KPU Palopo saat itu.

“Apa yang kami jadikan dasar menanggapi rekomendasi itu adalah surat dari Dirjen Otda yang mengatakan tidak ada pelanggaran dari mutasi itu. Ditambah dengan surat KPU RI yang juga sependapat dengan itu,” jelasnya.

Olehnya itu, pihaknya melaporkan hal itu ke Ombudsman untuk mencari keadilan. Sebab, jika tidak ditanggapi maka kedepan bisa saja hal serupa akan menimpa teman-teman lain.

“Kami disini cari keadilan dan ini persoalan membersihkan nama baik kami, karena kami menganggap ini persoalan masa depan kami. Sehingga ini harus di clear kan,” jelasnya.

Lima eks KPU Palopo yang dipecat yaitu Haedar Djidae, Faisal Mustafa, Ammran Annas dan Faisal serta Syamsu Alam, yang mundur karena mencalonkan diri sebagai legislatif.

BACA JUGA :  Ombudsman Minta Bupati Berhentikan Lurah Empoang
spot_img

Headline

Populer