SULSELEKSPRES.COM – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta dalam rangka pembahasan Rancangan Perda di Luar Propemperda Tahun 2025.
Konsultasi yang diterima oleh Ramandika Suryasmara, Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, membahas tentang Rancangan Perda yang tidak termuat dalam Propemperda Tahun 2025, yakni :
1. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat;
2. Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak;
3. Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal;
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
5. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda);
6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; dan
7. Ranperda tentang Hortikultura.
Ramandika mengatakan bahwa Pembahasan Rancangan Perda di Luar Propemperda dapat dilakukan dalam hal terdapat “keadaan tertentu” sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 16 ayat 5 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Yang jelas Rancangan Perda yang akan diajukan nantinya untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri adalah draft Rancangan Perda yang telah final dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD, bukan draft yang masih ingin dilakukan perubahan. Jika hasil fasilitasi telah ada dari Kemendagri dan ingin dilakukan perbaikan substansi, sebaiknya diajukan kembali pada Rancangan Perda Perubahan. Kata Dika, sapaan akrabnya.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Bapemperda H. Syahrir yang memimpin konsultasi tersebut, konsultasi ini dilakukan dalam rangka mendapatkan penguatan dari Kemendagri untuk membahas 7 Rancangan Perda Sulsel yang akan dibahas di Luar Propemperda Tahun 2025.
Pada konsultasi ini, Bapemperda juga didampingi oleh beberapa perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yakni Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan serta perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan.