26 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeMetropolisBaru Buka, Bioskop Terancam Ditutup Lagi

Baru Buka, Bioskop Terancam Ditutup Lagi

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah mendapatkan izin operasi dari Pemerintah Kota Makaasar, sekitar 15 bioskop yang tersebar di sejumlah titik diwajibkan untuk menerapkan protokol Covid-19 ketat.

Hal itu diupayakan untuk tetap menekan angka penularan Covid-19 dan terus meningkatkan sektor perekonomian.

“Dari seluruh bioskop di Makassar, kalau ada saja satu yang melanggar semua harus tutup karena bisa jadi klaster baru,” kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Nasaruddin, Senin (23/11/2020).

Nasaruddin mengatakan, surat pernyataan kesiapan menjalankan protokol kesehatan telah diteken penanggung jawab bioskop di semua mal.

Nasaruddin menegaskan penerapan protokol kesehatan di bioskop memang cukup ketat. Jumlah penonton hingga jam operasional pun ikut dibatasi. Bahkan akan ada petugas yang menjaga di dalam bioskop selama film ditayangkan.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, mengatakan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan efektif. Pihaknya akan menerapkan sistem acak lantaran keterbatasan personil.

“Caranya kita akan turun melakukan pemantauan dengan sampel, karena kalau 15 bioskop dikali 3 sudah 45 anggota. Tidak bisa bioskop dijagai 24 jam. Jadi kita tidak harus tiap hari menjaga bioskop. Kita lakukan pengawasan sampel acak saja,” ungkapnya, Senin (23/11/2020).

Pengawasan bioskop tersebut, kata Iman, agar pihak pengusaha tah hanya patuh di atas kertas saja. Iman menyebut telah menyiapkan sanksi bila ada bioskop terbukti melanggar. Mulai dari ringan hingga berat.

“Kita akan turunkan Tim untuk melakukan pemantauan kepada bioskop tersebut. Untuk melihat kepatuhan atau kesungguhan pengusaha bioskop mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai hanya di atas kertas. Kalau melanggar Kita berikan sanksi,” jelasnya.

Sanksi tersebut merujuk pada Perwali 53, hanya saja Iman menekankan pihaknya tidak langsung memberi sanksi penutupan tempat usah jika ada yang kedapatan melanggar.

BACA JUGA :  Rudy Minta Aparat Tidak Sulitkan Masyarakat dalam Penerapan Perwali 36

“Sanksi berupa teguran harus diberi terlebih dahulu sebelum penutupan. Intinya kita tidak bisa langsung menindak, harus ada peringatan dulu, dari sedang ke tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menekankan, pentingnya protokol kesehatan di dalam bioskop sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Bahkan, kata Rudy, jika dalam perjalanan ditemukan adanya pengunjung maupun pengelola melanggar protokol. Maka, pemerintah akan mencabut kembali izin usaha hiburan tersebut.

“Tidak boleh makan dan minum di tempat, jaga jarak, dan ada pengawas di dalam. Dulu kalau matimi lampu petugas keluar, sekarang adami di dalam yang awasi,” ujarnya.

spot_img

Headline

Populer