Pemain sinetron Rio Reifan (RF) tertunduk malu di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (14/8/2017) siang.
Pemeran tokoh Restu di sinetron ‘Tukang Bubur Naik Haji’ itu juga balik badan ke arah papan tulis dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda mengatakan, status tersangka yang disandang RF juga diperkuat dengan hasil urine.
“Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan I,” katanya.
Ujang menyatakan, petugas masih menginterogasi tersangka. Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu.
“Untuk berapa lamanya (tersangka) menggunakan sabu, masih kita gali keterangannya. Meski dulu pernah kena dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ujang juga enggan berkomentar apakah tersangka Rio bakal direhabilitasi atau tidak. Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut.
“Kita masih periksa dulu yang bersangkutan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka Rio akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Seperti dilansir Tribunnews, Senin (14/8/2017). Rio menjadi tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam mobilnya.
Rio tak bisa mengelak saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menemukan barang haram itu.
“Tersangka baru saja menggunakan sabu di dalam mobil yang ditepikan di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu (13/8) pukul 19.30,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Senin (14/8/2017).
Ini untuk kedua kalinya Rio ditangkap karena narkoba.
Dua tahun lalu, tepatnya pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, Rio juga ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi sabu-sabu dengan bandar narkoba.
Pada penangkapan kali kedua, 14 Agustus 2017, kata Wijonarko, diawali dengan kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Vios B 54 KTI yang diparkir di tepi Jalan Raya Caman, Jakasampurna.