PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, secara resmi menghentikan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Tasming Hamid (TSM).
Keputusan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan yang dirilis setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan yang diterima.
Berdasarkan hasil kajian tim pengawas, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan yang diatur dalam regulasi. Oleh karena itu, status laporan tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, serta kajian pengawas, laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” bunyi surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Parepare, Minggu (22/9/22024).
Keputusan penghentian ini membawa kejelasan terkait tuduhan yang sempat mencuat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Parepare.
Dengan dihentikannya laporan ini, Tasming Hamid secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Parepare 2024.
Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), Fuad Ukkas mengatakan, pihaknya bersyukur atas penetapan TSM-MO sebagai Paslon.
“Penetapan TSM-MO sebagai paslon merupakan langkah awal yang sangat baik dan menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berjuang, dan konsisten melaksanakan agenda-agenda pemenangan, sekaligus menjemput kemenangan pada Pilkada Parepare 27 November mendatang,” terangnya.
Sekadar diketahui, laporan yang ditujukan kepada Tasming Hamid diregistrasi dengan nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.02/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun menyampaikan laporan tersebut telah melalui proses penanganan yang dilakukan selama lima hari, bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Parepare.
“Setelah dilakukan rapat pembahasan sentra Gakkumdu kemudian menghasilkan keputusan bersama yang selanjutnya dilakukan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kota Parepare. Untuk menentukan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan keputusan Gakkumdu. Hasilnya, status laporan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggan pemilihan,” katanya.
Zainal mengungkapkan, pemberitahuan tentang status laporan telah ditempel pada papan pengumuman di kantor sekretariat Bawaslu Kota Parepare dan telah disampaikan kepada pelapor.
“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan,” tandasnya.