MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bakal calon walikota Makassar Irman Yasin Limpo alias None diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, None berstatus sebagai ASN dimana ia menjabat eselon IV, sekarang sebagai Staf Ahli bidang Ekonomi Pemprov Sulsel.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Makassar, Zulfikarnain Tallesang menyebut dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdapat beberapa pasal yang diduga dilanggar, salah satunya pendekatan ke Partai Politik (Parpol).
“Terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah. Kedua, PNS dilarang pasang spanduk. Mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah. Dan yang ketiga PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon,” ungkap Zulfikarnain, saat ditemui di Jalan Antang, Makassar, Rabu(15/1/2020).
Dengan demikian, Bawaslu Makassar bakal memanggil None. Pemanggilan itu disebut direncanakan hari Rabu, namun dikarenakan adanya halangan dari pihak terpanggil (None) maka jadwal pemanggilan itu dogeser ke hari Jumat (17/1/2020).
BACA: Ini Pesan Khusus Komandan SYL untuk None di Pilwalkot Makassar
“None (Irman Yasin Limpo) itu sebenarnya diduga melanggar dari sisi kode etik ASN. Kita sudah klarifikasi pada pihak terkait dan Isnya Allah kalau tidak ada halangan. kami menindaki bukan terkait sebagai pencalona tapi terkait etik sebagai ASN karena ada aturan yang dilanggar,” jelasnya.