25 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeDaerahMarak Tambang Pasir “Ilegal” di Sepanjang DAS Walanae

Marak Tambang Pasir “Ilegal” di Sepanjang DAS Walanae

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Keberadaan tambang liar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae, khususnya yang berada di wilayah Bone Utara mulai dari pesisir Sungai Cenrana hingga Ajangale, menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan.

Bahkan akibat aktivitas tambang pasir ini yang ada disepanjangan bantaran sungai terancam tenggelam akibat abrasi. Belum lagi, jalan mengalami amblas di Jalan Poros Bone-Wajo akibat aktivitas pertambangan berlebihan.

Setidaknya, ada tiga titik amblas di sepanjang poros Bone Wajo yakni di Desa Welado Kecamatan Ajangale, Desa Solo dan Desa Tawaroe Kecamatan Dua Boccoe.

Disisi lain bukan hanya dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, Namun juga dapat menimbulkan korban jiwa, akibat akses transportasi terputus.

“Sungat mengkhawatirkan karena jalan hancur setelah sungai di sekitarnya dikeruk. Kalau kondisi seperti ini dibiarkan maka jalan akan semakin hancur seperti yang terjadi di Dua Boccoe (Poros Bone-Wajo). Yang kami takutkan jalan di sekitar lokasi tambang tersebut tenggelam dan akses transportasi akan terputus,” kata pandi salah seorang warga setempat.

Keresahan atas aktivitas tambang juga dirasakan warga Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge. Warga setempat resah karena aktivitas tambang pasir di sekitar mereka sudah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Beberapa lahan yang ditempati rumah warga tergerus dan membahayakan penghuni di atasnya.

Aktivitas tambang galian golongan C hanya diperbolehkan di 12 kecamatan. Namun, hampir di seluruh kecamatan lahan pertambangan dibuka.

Sementara itu, Pemkab Bone justru mengusulkan 27 kecamatan masuk wilayah tambang di revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

spot_img

Headline

Populer

spot_img