24 C
Makassar
Tuesday, October 15, 2024
HomePolitikBawaslu Sulsel Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Buruan Gabung!

Bawaslu Sulsel Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Buruan Gabung!

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan lebih awal melakukan seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh mengatakan pihaknya membutuhkan kurang lebih 15.548 PTPS se-Sulsel.

“Tanggal 9 sampai 11 September kita sudah melakukan sosialisasi. Terus pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas itu tanggal 12 sampai 28 September,” ujar Samsuar kepada wartawan di Makassar, Jumat (13/9/2024).

Koordinator divisi SDM dan organisasi itu mengaku Bawaslu lebih dahulu membuka pendaftaran PTPS dibanding seleksi KPPS oleh KPU agar bisa lebih leluasa mencari SDM.

“Kita berharap teman-teman kabupaten kota untuk bisa mengawal ini dan bisa mendapatkan PTPS yang terbaik.
Kalaupun ada PTPS yang sudah terpakai di pemilu 2024 dan hasil kerjanya baik, kita harapkan untuk teman-teman bisa pertahankan,” jelas Samsuar.

“Akhirnya dalam perekrutan kita sering kekurangan SDM di beberapa daerah. Untuk kali ini kita lebih awal. Jadi teman-teman di KPU itu running tanggal 17 September. Kalau kita ini lebih awal beberapa hari,” sambungnya.

Jumlah PTPS yang direkrut Bawaslu ini berdasarkan jumlah TPS yang telah diputuskan KPU, namun bisa saja berubah bila ada kabupaten kota yang menambah jumlah TPS.

“Untuk sementara 15.548 tolong dikonfirmasi ke KPU di cross-check karena ada beberapa kabupaten kota mengajukan penambahan TPS. Angka pastinya itu untuk yang sekarang kita dapat 15.548 di 24 kabupaten kota,” urai Samsuar.

Lebih lanjut, Samsuar mengatakan bahwa bila proses seleksi telah selesai namun masih ada beberapa daerah belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan.

Hal terpenting kata Samsuar adalah calon PTPS tak boleh berafiliasi dengan partai politik dan terdaftar di Silon.

“Paling utama yang teman-teman itu bukan anggota partai politik, tidak terdaftar namanya di Silon, perbedaannya di KPU (seleksi KPPS), kalaupun terdaftar di Silon mereka punya keputusan dari pimpinan KPU RI bahwa dibolehkan sepanjang dia membuat pernyataan. Tetapi kalau di kita (seleksi PTPS) tidak, tidak boleh. Walaupun dia terdaftar, kecuali dia mampu mengurus dan menghilangkan daftar namanya di Silon, itu bisa lanjut,” tutup Samsuar.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img