25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHeadlineBawaslu Temukan 19 Masalah pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 19 Masalah pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan UmumĀ  (Bawaslu) RI pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 menemukan sebanyak 19 permasalahan, dengan rincian 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.

Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

Rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah sebagai berikut.

13 (Tiga Belas) Masalah Pemungutan Suara

1. 37.466 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;

2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di

TPS;

3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;

4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak

sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el;

5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;

6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak

menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-

KPU);

7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan

pemungutan dan penghitungan suara;

8. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak

memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;

9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut

pasangan calon/partai politik/DPD;

10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh

tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak

pilihnya di TPS;

11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat

tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu;

12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu

kali; dan

13. 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu

di TPS.

6 (Enam) Masalah Penghitungan Suara

1. 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat;

2. 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai;

3. 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang

menggunakan hak pilih;

4. 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN;

5. 1.888 TPS yang didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat

menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan

6. 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan UmumĀ  (Bawaslu) RI pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 menemukan sebanyak 19 permasalahan, dengan rincian 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.

Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

Rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah sebagai berikut.

13 (Tiga Belas) Masalah Pemungutan Suara

1. 37.466 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;

2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di

TPS;

3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;

4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak

sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el;

5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;

6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak

menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-

KPU);

7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan

pemungutan dan penghitungan suara;

8. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak

memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;

9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut

pasangan calon/partai politik/DPD;

10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh

tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak

pilihnya di TPS;

11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat

tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu;

12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu

kali; dan

13. 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu

di TPS.

6 (Enam) Masalah Penghitungan Suara

1. 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat;

2. 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai;

3. 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang

menggunakan hak pilih;

4. 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN;

5. 1.888 TPS yang didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat

menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan

6. 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img